Sidang Ini Memutuskan Bahwa Hukuman Mati Akan Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Koruptor
Sidang Ini Memutuskan Bahwa Hukuman Mati
Akan Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Koruptor
Hukuman mati disini yang dimaksud
adalah hukuman yang dilakukan agar nyawa pelaku hilang atau bisa menjadikan
pelaku tersebut menjadi mati atau meninggal.Dan hukuman mati ini sendiri tidak
dapat dilakukan secara sembarangan,melainkan dengan alat ataupun metode
tertentu.Sedangkan koruptor yang dimaksud adalah orang yang telah mengambil
atau menyalahgunakan uang milik negara yang digunakan hanya sebagai untuk
memenuhi kepuasaan dirinya.Korupsi di Indonesia harus diberantas dan hukumnya
juga harus jelas,Karena Indonesia sendiri bisa dibilang tingkat angka
korupsinya yang tinggi jika dibandingkan dengan negara negara yang lainnya. Hukuman
mati ini dimaksudkan hanya untuk pelaku yang korupsi dengan jumlah yang bisa
terbilang sangat besar atau dapat merugikan orang banyak.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian
materil yang sangat besar dan juga termasuk dalam kejahatan yang luar
biasa.Namun yang lebih parahnya lagi adalah korupsi ini sendiri yang sering
melakukannya malah dari kalangan pejabat pejabat atas ataupun para PNS itu
sendiri.Dengan begitu agar tidak ada lagi korupsi yang terjadi di Indonesia,
maka pemerintah harus menerapkan hukuman mati bagi para pelaku
koruptor.Sehingga dengan adanya hukuman ini ,diharapkan agar tidak akan ada
terjadi peristiwa korupsi semacam ini lagi di Indonesia.Di hukum Indonesia
sendiri juga sudah mengaturnya seperti yang terdapat dalam undang2 nomor 31
tahun 1999.Semua itu juga diharapkan agar bangsa Indonesia terbebas dari
korupsi dan juga menjadikan Indonesia salah satu negara yang minim tingkat
korupsinya terutama di mata negara2 di dunia.
Namun ,walaupun dalam undang2 sendiri
sudah diatur tentang hukuman mati terhadap para koruptor tersebut,masih saja
banyak orang yang tidak menyetujuinya.Mereka beranggapan bahwa hal tersebut
telah melanggar pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa hak untuk
hidup,hak untuk disiksa,dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.Selain itu mereka juga menganggap bahwa hal tersebut merupakan
tindakan yang tidak manusiawi dan mereka juga beranggapan bahwa nasib
psikologis dari sang istri dan anak si koruptor jika mereka kehilangan seorang
yang mereka cintai.
Komentar
Posting Komentar