Sidang Ini Memutuskan Bahwa Hukuman Mati Akan Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Koruptor

Sidang Ini Memutuskan Bahwa Hukuman Mati Akan Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Koruptor

          Hukuman mati disini yang dimaksud adalah hukuman yang dilakukan agar nyawa pelaku hilang atau bisa menjadikan pelaku tersebut menjadi mati atau meninggal.Dan hukuman mati ini sendiri tidak dapat dilakukan secara sembarangan,melainkan dengan alat ataupun metode tertentu.Sedangkan koruptor yang dimaksud adalah orang yang telah mengambil atau menyalahgunakan uang milik negara yang digunakan hanya sebagai untuk memenuhi kepuasaan dirinya.Korupsi di Indonesia harus diberantas dan hukumnya juga harus jelas,Karena Indonesia sendiri bisa dibilang tingkat angka korupsinya yang tinggi jika dibandingkan dengan negara negara yang lainnya. Hukuman mati ini dimaksudkan hanya untuk pelaku yang korupsi dengan jumlah yang bisa terbilang sangat besar atau dapat merugikan orang banyak.

          Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar dan juga termasuk dalam kejahatan yang luar biasa.Namun yang lebih parahnya lagi adalah korupsi ini sendiri yang sering melakukannya malah dari kalangan pejabat pejabat atas ataupun para PNS itu sendiri.Dengan begitu agar tidak ada lagi korupsi yang terjadi di Indonesia, maka pemerintah harus menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor.Sehingga dengan adanya hukuman ini ,diharapkan agar tidak akan ada terjadi peristiwa korupsi semacam ini lagi di Indonesia.Di hukum Indonesia sendiri juga sudah mengaturnya seperti yang terdapat dalam undang2 nomor 31 tahun 1999.Semua itu juga diharapkan agar bangsa Indonesia terbebas dari korupsi dan juga menjadikan Indonesia salah satu negara yang minim tingkat korupsinya terutama di mata negara2 di dunia.
         
          Namun ,walaupun dalam undang2 sendiri sudah diatur tentang hukuman mati terhadap para koruptor tersebut,masih saja banyak orang yang tidak menyetujuinya.Mereka beranggapan bahwa hal tersebut telah melanggar pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa hak untuk hidup,hak untuk disiksa,dan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Selain itu mereka juga menganggap bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan mereka juga beranggapan bahwa nasib psikologis dari sang istri dan anak si koruptor jika mereka kehilangan seorang yang mereka cintai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Taplak Meja

Karya Wisata

Sex Education kepada Siswa